Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama two (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
Detailed Notes On pengacara perceraian
Internet 3 hours ago popev976dpa9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings